PENGGOLONGAN
OBAT
Penggolongan Obat itu ada apa saja?
Sebelum lebih lanjut membahas mengenai
penggolongan obat, ada baiknya untuk kita mengetahui terlebih dahulu apa yang
dimaksud dengan obat.
A.
Definisi Obat
Menurut Undang-undang
Berdasarkan
UU No. 36 Tahun 2009 yang membahas mengenai kesehatan disebutkan bahwa obat
adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk
mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam
rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan
kesehatan dan kontrasepsi.
Nah, sedangkan
untuk penggolongan obat diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
917/Menkes/Per/X /1993.
Penggolongan
obat sendiri dilakukan guna untuk meningkatkan keamanan serta ketepatan
pemakaian atau penggunaan dan pengamanan distribusi obat.
Penggolongan
obat tersebut terdiri atas, obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek
(obat keras yang dapat diperoleh tanpa resep dokter diapotek, diserahkan oleh
apoteker), obat keras, psikotropika, dan narkotika.
Berikut
penjelasan lengkapnya mengenai macam-macam jenis Golongan Obat yang ada:
1.
Obat Bebas
Logo pada kemasan obat bebas
Anda
dapat dengan mudah menemukan obat-obatan yang termasuk golongan obat bebas,
karena obat bebas atau dapat disebut juga obat OTC (Over The Counter) merupakan
obat yang dapat dijual secara bebas baik di toko-toko obat atau apotek dan
dapat Anda beli tanpa harus menggunakan resep dokter.
Zat
aktif yang terkandung didalamnya cenderung relative aman dan memiliki efek
samping yang rendah. Selama dikonsumsi sesuai dengan petunjuk dan dosis yang
tertera pada kemasan, Anda tidak memerlukan pengawasan dokter untuk
mengonsumsinya.
Obat
yang termasuk golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau bergaris
tepi hitam yang terdapat pada kemasan. Umumnya, obat bebas digunakan untuk
mengobati penyakit yang termasuk kategori ringan, seperti pusing, flu, maupun batuk.
Atau dapat berupa suplemen nutrisi dan multivitamin.
Contoh Obat
Bebas seperti Parasetamol dan Livron B Plex.
2.
Obat Bebas Terbatas
Logo pada kemasan obat bebas terbatas
Sama
halnya dengan obat bebas, obat bebas terbatas dapat pula disebut obat OTC (Over
The Counter), yakni merupakan obat yang sebenarnya termasuk obat keras namun
dalam jumlah tertentu masih dapat dijual di apotek dan dapat Anda beli tanpa
resep dari dokter.
Sebelumnya,
golongan obat ini disebut dengan daftar W. “W” dalam bahasa Belanda adalah
singkatan dari kata “Waarschuwing” yang artinya peringatan.
Jika
Anda melihat kemasan obat dengan tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam, ini
menandakan bahwa obat tersebut tergolong obat bebas terbatas. Selain itu,
disertai pula tanda peringatan pada kemasannya, seperti berikut
http://cdn.bidhuan.id/img/2017/02/hjjj-2-300x229.png
Peringatan pada obat bebas terbatas
Golongan
obat bebas terbatas dapat digunakan untuk mengobati penyakit yang kategorinya
ringan hingga cukup serius. Namun, ada baiknya jika Anda tidak lekas sembuh
setelah mengkonsumsi obat ini, berhentilah dan segera periksa ke dokter.
Contoh Obat
Bebas Terbatar yaitu, Antimo, Noza, dan CTM.
3.
Obat Keras
http://cdn.bidhuan.id/img/2017/02/jbx-300x275.png
Logo pada kemasan obat keras & psikotropika
Obat
keras dahulu disebut golongan obat G. “G” adalah singkatan dari “Gevarlijk”
yang artinya berbahaya. Berbahaya disini dimaksudkan jika pemakaiannya tidak
berdasarkan resep dokter karena dikhawatirkan dapat memperparah penyakit,
meracuni tubuh, bahkan menyebabkan kematian.
Obat
keras tidak dapat Anda beli dengan bebas di apotek melainkan harus menggunakan
resep dokter.
Contoh Obat
Keras misalnya, seperti asam mefenamat.
Kemasan
pada golongan obat keras ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam
yang terdapat huruf K didalamnnya.
Umumnya yang
termasuk golongan obat ini, yakni:
a.
Obat generik
b.
Obat Wajib Apotek (OWA)
c.
Antibiotik, seperti penisilin, tetrasiklin,
sefalosporin, ampisilin, dan sebagainya
d.
Obat – obatan yang mengandung hormon, seperti
obat penenang, obat diabetes, dan lainnya.
e.
Psikotropika
4.
Obat
Psikotropika dan Narkotika
Setelah
memberikan bahasan mengenai penggolongan Obat bebas, Obat bebas terbatas dan
Obat Keras beserta Contoh Obat nya. Kini kami akan jelaskan mengenai Golongan
obat yang masuk kategori Psikotropika dan Narkotika. Berikut dibawah ini
ulasannya.
a.
Obat
Psikotropika
http://cdn.bidhuan.id/img/2017/02/jbx-300x275.png
Logo pada kemasan obat keras & psikotropika
Psikotropika
merupakan zat atau obat yang secara alamiah maupun sintentesis bukanlah
golongan narkotika. Efek yang dimiliki psikotropika dapat mempengaruhi susunan
sistem saraf pusat (SPP) sehingga dapat menimbulkan perubahan yang khas
terhadap mental dan perilaku bagi orang yang mengonsumsinya.
Bukan
hanya itu, psikotopika juga dapat menyebabkan halusinasi, gangguan pada cara
berpikir, mengurangi rasa nyeri dan sakit, serta dapat menimbulkan
ketergantungan bagi pemakainya.
Contoh
Obat atau zat yang tergolong psikotropika antara lain seperti, phenobital,
diazepam, sabu – sabu, serta ekstasi.
Obat-obatan
atau zat-zat yang termasuk psikotropika hanya dapat diperoleh dengan resep
dokter. Mengingat efek yang ditimbulkan cukup berbahaya, janganlah
mengonsumsinya tanpa pengawasan dari dokter karena jika penggunaannya tidak
sesuai dapat berpotensi merusak organ-organ pada tubuh kita.
Dikarenakan
psikotropika merupakan golongan obat keras maka penandaan pada kemasannya pun
sama dengan Obat Keras yaitu lingkaran merah bergaris tepi hitamditambah huruf
K didalamnnya.
1.
Golongan macam-macam jenis Psikotropika
Berdasarkan
UU RI No. 5 Tahun 1997, psikotropika dibagi kedalam empat macam golangan,
antara lain :
a.
Psikotropika Golongan I
Psikotropika
yang termasuk golongan I terdiri dari 26 macam, mulai dari psilobina,
etisiklidina, tenosiklidina, brolamfetamin, dll.
Psikotropika
golongan I merupakan psikotropika yang hanya dapat dipakai untuk keperluan ilmu
pengetahuan namun tidak dapat digunakan dalam terapi. Karena Psikotropika yang
ada pada golongan ini memiliki potensi yang sangat kuat untuk mengakibatkan
sindrom ketergantungan.
b.
Psikotropika Golongan II
Golongan
II terdiri dari psikotropika yang berkhasiat dalam pengobatan, dapat digunakan
untuk terapi maupun ilmu pengetahuan. Namun, tetap saja berpotensi cukup kuat
untuk menimbulkan sindrom ketergantungan.
Contoh
Psikotropika golongan II ini terdiri dari 14 macam, mulai dari deksanfetamin,
amfetamin, metamfetamin, levamfetamin, dll.
c.
Psikotropika Golongan III
Psikotropika
golongan ini banyak digunakan untuk terapi dan keperluan ilmu pengetahuan serta
berkhasiat dalam pengobatan. Potensi yang dimiliki untuk mengakibatkan sindrom
ketergantungan adalah sedang.
Psikotropika
yang termasuk golongan III terdiri dari 9 macam, mulai dari siklobarbital,
amobarbital, pentobarbital, butalbital, dan sebagainya.
d.
Psikotropika Golongan IV
Golongan
IV terdiri dari psikotropika yang sangat banyak digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan terapi. Selain itu juga berkhasiat dalam pengobatan.
Potensi
yang dimiliki untuk menimbulkan sindrom ketergantungannya pun ringan.
Psikotropika pada golongan ini terdiri dari 60 macam, mulai dari diazepam,
bromazepam, allobarbital, nitrazepam, dan sebagainya.
b.
Narkotika
http://cdn.bidhuan.id/img/2017/02/vgh-300x288.png
Logo untuk narkotika
Apa Pengertian
Narkotika?
Narkotika
adalah obat-obatan yang dapat berasal dari tanaman maupun tidak, baik berupa
sintesis ataupun semi sintetis. Narkotika dapat menyebabkan beberapa pengaruh
bagi orang yang mengonsumsinya, seperti mampu mengurangi rasa sakit dan nyeri,
menurunkan atau merubah tingkat kesadaran, hilangnya rasa, serta menimbulkan
efek ketergantungan.
Sementara
itu, untuk jenis obat – obatan narkotika ditandai dengan lambang “Palang
Mendali Merah”.
1.
Penggolongan Narkotika
Menurut
UU RI No. 35 Tahun 2009, Golongan narkotika dibagi menjadi tiga , yaitu:
a.
Narkotika Golongan I
Golongan I terdiri atas narkotika yang hanya
digunakan dalam kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak dapat dipakai
dalam terapi, dan memiliki potensi yang sangat tinggi guna menimbulkan
ketergantungan.
Contoh Narkotika Golongan I misalnya, opium
mentah, tanaman ganja, tanaman Papaver Somniferum L, maupun heroina.
b.
Narkotika Golongan II
Narkotika yang termasuk golongan II ialah
narkotika yang dapat dipakai dalam terapi dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Ditambah dapat digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan namun
memiliki berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan.
Contohnya yakni opium, tebakon, morfina,
tebaina, ataupun peptidina.
c.
Narkotika Golongan III
Narkotika yang termasuk dari golongan III,
antara lain nikokodina, kodeina, maupun nikodikodina.
d.
Narkotika Golongan III ini terdiri dari
narkotika yang dapat berguna dalam tujuan pengembangan ilmu pengetahuan,
dipakai untuk terapi, serta berkhasiat dalam pengobatan dan memiliki potensi
yang ringan untuk menimbulkan efek ketergantungan.
Berikut itulah 5 Penggolongan Obat mulai dari
Obat Bebas, Bebas Terbatas, Keras, Psikotropika, Narkotika beserta contoh
obat-obatannya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan Bidhuaner
semua ya!